(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2016
Direksi PT Indo Acidatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2016(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
Hari/Tanggal |
: |
: Rabu, 10 Mei2017 |
Waktu |
: |
Pukul 14.00 WIB – selesai |
Tempat |
: |
Ruang Seminar PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia lantai 1 Tower II Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 – Jakarta 12190 |
Dengan mata acara sebagai berikut:
Direksi : | |||
1. | Presiden Direktur | : | Budhi Moeljono |
2. | Wakil Presiden Direktur | : | Mulyadi Utomo Budhi Moeljono |
3. | Direktur | : | Wong Lukas Yoyok Nurcahya |
4. | Direktur | : | Nurdjono Kusumohadi |
5. | Direktur | : | Tio Liong Khoeng |
6. | Direktur Independen | : | Sharad Ganesh Ugrankar |
Dewan Komisaris : | |||
1. | Presiden Komisaris | : | Bambang Setijo |
2. | Wakil Presiden Komisaris | : | Budhi Santoso |
3. | Komisaris | : | Biantoro Setijo |
4. | Komisaris | : | Wymbo Widjaksono |
5. | Komisaris Independen | : | Stephanus Junianto |
6. | Komisaris Independen | : | Antonius Budidarmodjo |
7. | Komisaris Independen | : | Pullinthitta Joseph Mathew |
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangannya untuk selanjutnya kartu suara akan diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara.
Hasil pengambilan keputusan
Seluruh mata acara Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Menyetujui menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 termasuk Laporan tahunan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No. R/182.AGA/cht.1/2017 tanggal 17 Maret 2016 dengan pendapat Tanpa Modifikasian , dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2016sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2016.
Mata Acara Kedua :
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2016 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 61.973.796.000 (enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) seluruhnya dipergunakan sebagai cadangan sesuai Pasal 70 UUPT, maka Perseroan tidak membagikan dividen.
Mata Acara Ketiga :
Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk pengganti Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Keempat :
Menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) per tahundan pembagiannya diserahkan kepada Presiden Komisaris dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
Mata Acara Kelima :
Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Biantoro Setijo, dengan alasan yang bersangkutan akan diangkat sebagai Presiden Komisaris untuk menggantikan Bapak Bambang Setijotersebut, memberhentikan dengan hormat Bapak Tio Liong Khoeng dari jabatannya selaku Direktur dengan alasan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi anggota Dewan Komisarisdan mengangkat Bapak Shelumiel Setijo sebagai Direktur Perseroan.Pengunduran diri, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.Dengan demikian sejak ditutupnya Rapat ini dan akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2019 (dua ribu Sembilan belas) dengan susunan sebagai berikut:
Direksi : | |||
1. | Presiden Direktur | : | Budhi Moeljono |
2. | Wakil Presiden Direktur | : | Mulyadi Utomo Budhi Moeljono |
3. | Direktur | : | Wong Lukas Yoyok Nurcahya |
4. | Direktur | : | Nurdjono Kusumohadi |
5. | Direktur | : | Shelumiel Setijo |
6. | Direktur Independen | : | Sharad Ganesh Ugrankar |
Dewan Komisaris : |
|||
1. |
Presiden Komisaris |
: |
Biantoro Setijo |
2. |
Wakil Presiden Komisaris |
: |
Budhi Santoso |
3. |
Komisaris |
: |
Budhi Hartono |
4. |
Komisaris |
: |
Wymbo Widjaksono |
5. |
Komisaris |
: |
Tio Liong Khoeng |
6. |
Komisaris Independen |
: |
Stephanus Junianto |
7. |
Komisaris Independen |
: |
Antonius Budidarmodjo |
8. |
Komisaris Independen |
: |
Pullinthitta Joseph Mathew |
Jakarta, 15 Mei 2017
Direksi Perseroan