innovation in harmony
Risalah RUPS

 

(“Perseroan”)

Berkedudukan di Jakarta

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

TAHUN BUKU 2016

 

Direksi PT Indo Acidatama  Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2016(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

  1.  

Hari/Tanggal

:

 : Rabu, 10 Mei2017

Waktu              

:

 Pukul 14.00 WIB – selesai

Tempat 

:

Ruang Seminar  PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia lantai 1 Tower II

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 – Jakarta 12190

Dengan mata acara sebagai berikut:

  1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2016 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
  2. Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2016.
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk  mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2017.
  4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
  5. Perubahan Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan.
  1.         Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi :
1. Presiden Direktur : Budhi Moeljono
2. Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
3. Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
4. Direktur : Nurdjono Kusumohadi
5. Direktur : Tio Liong Khoeng
6. Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
Dewan Komisaris :
1. Presiden Komisaris : Bambang Setijo
2. Wakil Presiden Komisaris : Budhi Santoso
3. Komisaris : Biantoro Setijo
4. Komisaris : Wymbo Widjaksono
5. Komisaris Independen : Stephanus Junianto
6. Komisaris Independen : Antonius Budidarmodjo
7. Komisaris Independen : Pullinthitta Joseph Mathew
  1. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.423.393.109 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 90,09 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  2. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Untuk Mata Acara Rapat pertama sampai ke lima tidak terdapat pertanyaan.
  3. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangannya untuk selanjutnya kartu suara akan diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara.

  1. Hasil pengambilan keputusan

    Seluruh mata acara Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat.

  2. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Mata Acara Pertama

  1. Menyetujui menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 termasuk Laporan tahunan Direksi dan Laporan  tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

  2. Menyetujui serta mengesahkan   Laporan Keuangan tahun buku 2016 yang telah  diaudit  oleh Kantor Akuntan  Publik  Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No. R/182.AGA/cht.1/2017 tanggal  17 Maret 2016 dengan pendapat   Tanpa Modifikasian , dengan demikian  membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan  pengurusan dan pengawasan yang  telah mereka jalankan selama tahun buku  2016sepanjang tindakan-tindakan mereka  tercantum  dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2016.

Mata Acara Kedua :

Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2016 yang berakhir pada tanggal                   31 Desember 2016  sebesar Rp 61.973.796.000 (enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) seluruhnya dipergunakan sebagai cadangan sesuai Pasal 70 UUPT, maka Perseroan tidak membagikan dividen.

Mata Acara Ketiga  :

Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017 dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk pengganti Akuntan Publik dalam hal  Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

 

Mata Acara Keempat :

Menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebesar         Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) per tahundan pembagiannya diserahkan kepada Presiden Komisaris dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.

 

Mata Acara Kelima  :

  • Menyetujui pengunduran diri  Bapak Bambang Setijo selaku Presiden Komisaris
  • Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Biantoro Setijo, dengan alasan yang bersangkutan akan diangkat sebagai Presiden Komisaris untuk menggantikan Bapak Bambang Setijotersebut, memberhentikan dengan hormat Bapak Tio Liong Khoeng dari jabatannya selaku Direktur dengan alasan yang bersangkutan  untuk diangkat menjadi anggota Dewan  Komisarisdan mengangkat Bapak Shelumiel Setijo sebagai Direktur  Perseroan.Pengunduran diri, pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.Dengan demikian sejak ditutupnya Rapat ini dan akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2019 (dua ribu Sembilan belas) dengan susunan  sebagai berikut:

Direksi :
1. Presiden Direktur : Budhi Moeljono
2. Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
3. Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
4. Direktur : Nurdjono Kusumohadi
5. Direktur : Shelumiel Setijo
6. Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar

 

 

Dewan Komisaris :

1.

Presiden Komisaris

:

Biantoro Setijo

2.

Wakil Presiden Komisaris

:

Budhi Santoso

3.

Komisaris

:

Budhi Hartono    

4.

Komisaris

:

Wymbo Widjaksono

5.

Komisaris

:

Tio Liong Khoeng

6.

Komisaris Independen

:

Stephanus Junianto

7.

Komisaris Independen

:

Antonius Budidarmodjo

8.

Komisaris Independen

:

Pullinthitta Joseph Mathew

  • Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris (apabila diperlukan) sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.

Jakarta, 15 Mei 2017

Direksi Perseroan